Jumat, 03 April 2015

ISLAM MASA KHALIFAH ALI BIN ABI THALIB



A. Biografi
Khalifah Ali bin Abi Thalib adalah Amirul Mukminin keempat yang dikenal sebagai orang  yang alim, cerdas dan taat beragama. Beliau  juga saudara sepupu  Nabi SAW (anak paman Nabi, Abu Thalib), yang jadi menantu Nabi SAW, suami dari putri Rasulullah  yang bernama Fathimah. Fathimah adalah satu-satunya putri Rasulullah yang ada serta mempunyai keturunan. Dari pihak Fathimah inilah Rasulullah mempunyai keturunan sampai sekarang.
Khalifah Ali bin Abi Thalib merupakan orang yang pertama kali masuk Islam dari kalangan anak-anak. Nabi Muhammad SAW, semenjak kecil diasuh  oleh kakeknya Abdul Muthalib, kemudian setelah kakeknya meninggal di asuh oleh pamannya Abu Thalib. Karena hasrat hendak menolong  dan membalas jasa  kepada pamannya, maka Ali  di asuh Nabi SAW dan di didik. Pengetahuannya dalam agama Islam  amat luas. Karena dekatnya dengan  Rasulullah,  beliau termasuk orang yang  banyak meriwayatkan  Hadits  Nabi. Keberaniannya juga  masyhur  dan hampir  di  seluruh  peperangan yang  dipimpin Rasulullah, Ali senantiasa berada di barisan muka.
Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, beliau selalu mengajak  Ali untuk memusyawarahkan  masalah-masalah  penting.  Begitu  pula Umar  bin Khathab  tidak mengambil  kebijaksanaan  atau  melakukan  tindakan  tanpa  musyawarah dengan  Ali. Utsman pun  pada masa permulaan jabatannya dalam  banyak perkara selalu  mengajak Ali dalam  permusyawaratan.  Demikian  pula,  Ali  juga  tampil  membela  Utsman ketika berhadapan  dengan  pemberontak (Pulungan, 1997:40).
B. Pembaiatan Khalifah Ali bin Abi Thalib
Dalam pemilihan Khalifah terdapat perbedaan pendapat antara pemilihan Abu bakar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Ketika kedua pemilihan  Khalifah terdahulu (Khalifah Abu Bakar dan Khalifah Ustman ibn Affan), meskipun mula-mula  terdapat sejumlah orang yang menentang, tetapi setelah calon terpilih dan diputuskan menjadi Khalifah, semua orang menerimanya dan ikut berbaiat serta menyatakan kesetiaannya. Namun lain halnya  ketika pemilihannya Ali bin Abi Thalib, justru sebaliknya.
Setelah  terbunuhnya  Utsman  bin  Affan,  masyarakat  beramai-ramai datang  dan membaiat Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah. Beliau diangkat melalui pemilihan dan pertemuan terbuka. Akan tetapi suasana pada saat itu sedang kacau, karena hanya ada beberapa tokoh senior masyarakat Islam yang tinggal di Madinah. Sehingga keabsahan pengangkatan Ali bin Abi Thalib ditolak oleh sebagian masyarakat termasuk Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Meskipun hal itu terjadi, Ali  masih  menjadi  Khalifah  dalam pemerintahan Islam.
Pro dan kontra terhadap pengangkatan Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah di karenakan beberapa hal yaitu bahwa orang yang tidak menyukai Ali diangkat menjadi Khalifah, bukanlah rakyat umum yang terbanyak. Akan tetapi golongan kecil (keluarga Umaiyyah) yaitu keluarga yang selama ini telah hidup bergelimang harta selama pemerintahan Khalifah Ustman. Mereka menentang Ali karena khawatir kekayaan dan kesenangan mereka akan hilang lenyap karena keadilan yang akan dijalankan oleh Ali. Adapun rakyat terbanyak, mereka menantikan kepemimpinan Ali dan menyambutnya dengan tangan terbuka. Beliau akan dijadikan tempat berlindung melepaskan diri dari penderitaan yang mereka alami (Syalaby, 1997:283).
C. Permasalahan yang terjadi pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib
Tidak berfungsinya konsep kekhalifahan pada masa Ali ibn Abi Thalib, pertama disebabkan karena pembunuhan terhadap Khalifah Ustman masih misterius, tidak diketahui siapa pembunuhnya. Karena itu ada dugaan bahwa yang membunuh adalah kelompok Ali. Keadaan ini oleh sebagian pendapat dipolitisir untuk mempertajam pertentangan kesukuan antara Bani Hasyim (Ali) dengan Bani Umayyah (Ustman). Kedua, elite pemerintahan khususnya dari kalangan Gubenur Syiria tidak menginginkan Ali tampil sebagai Khalifah. Sebab Ali yang alim dan zuhud itu sudah barang tentu tidak suka melihat gubenurnya yang berorientasi pada kemewahan Dunia. Dengan kata lain munculnya Ali sebagai Khalifah akan merugikan orang elite Islam yang cinta pada kedudukan dan kekuasaan. Sedangkan rakyat memimpikan kualitas kepemimpinan seperti pada zaman Khalifah sebelumnya. Berdasarkan skenario inilah muncul konsep pemboikotan terhadap Ali sebagai Khalifah.
Pemerintahan Ali adalah pemerintahan yang mencoba mendasarkan pada dasar-dasar hukum agama Islam. Hal tersebut terlihat ketika Ali hendak mengembalikan umat kepada kehidupan seperti zaman Rasulullah, dimana orang-orang bekerja dan berjihad semata- mata karena Allah. Disamping itu  fakta sejarah juga menunjukkan adanya klaim bahwa Ali adalah seorang pemuda yang cerdas, berani dan mempunyai pengetahuan agama yang dalam, hal ini juga diakui Rasulullah lewat Hadist beliau yang berbunyi: “aku adalah bagaikan kota ilmu dan Ali adalah pintunya”
Dengan pemahaman yang dalam tentang agama Islam maka langkah pertama yang ia lakukan setelah menjabat menjadi Khalifah, antara lain yaitu mengganti seluruh Gubernur/wali-wali daerah yang dulu diangkat Ustman secara nepotisme dan mencabut kembali segala fasilitas yang diberikan Ustman pada familinya. Karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran agama yang memerintahkan agar berlaku adil kepada siapa saja.
Sementara  itu  sejak  awal  berlangsungnya  proses  pemilihan,  pembai’atan,  sampai pada saat Ali menjabat sebagai Khalifah ia terus saja dihadapkan pada suasana politik yang rumit karena banyaknya rongrongan dari berbagai pihak yang bermaksud menjatuhkan kekhalifahan Ali. Adapun alasan pihak-pihak yang merongrong kekhalifahan Ali adalah:
1. Sebagian kaum muslimin memandang bahwa menyerahkan kursi Khalifah kepada Ali berarti penyerahannya turun-temurun kepada Bani  Hasyim.
2. Jika  pemerintahan  dipegang Ali maka dikhawatirkan tipe kepemimpinan  Ali akan sama dengan tipe kepemimpinan Umar Ibn Khatab yang terkenal jujur, keras dan disiplin. Sehingga orang-orang yang pada masa Ustman merasakan kesenangan hidup enggan untuk melepas kesenangan tersebut (Syalaby, 1997:282) . Selain adanya pihak-pihak yang tidak menyukainya, Ali juga direpotkan dengan gencarnya  desakan  yang  menuntut  penuntasan  tragedi  pembunuhan  Ustman,  yang ternyata mereka tidak sekedar mendesak bahkan akhirnya mereka menyatakan perang dengan Ali dan merongrongnya selama Ali belum mengabulkan tuntutannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka banyak orang-orang yang tidak menyukai Ali. Akan tetapi tidak ada orang yang ingin diangkat sebagai Khalifah, karena Ali masih ada. Maka setelah memperhatikan situasi yang sulit pada waktu itu dapatlah diambil kesimpulam  bahwa  pembaiatan Ali sebagai Khalifah  tidaklah  dilakukan  kaum  Muslim dengan sepenuh hati, terutama bani Umayyah, yang akhirnya mereka mempelopori orang- orang agar tidak menyetujui Ali.
D. Kebijaksanaan  Politik Ali bin Abi Thalib
Menurut  Thabani  yang  dikutip  oleh  Syalaby  (1982:284-296) setelah  Ali  dibaiat menjadi Khalifah, ia mengeluarkan dua kebijaksanaan politik yang sangat radikal yaitu:
1. Memecat kepala daerah angkatan Ustman dan menggantikan dengan gubenur baru.
2. Mengambil kembali tanah yang dibagi–bagikan Ustman kepada famili–familinya dan kaum kerabatnya tanpa jalan yang sah. Menanggapi  kebijakan  yang  dilakukan  okleh  Ali  tersebut,  ada  yang  berpendapat bahwa kebijaksanaan Ali itu terlalu radikal dan kurang persuasive, sehingga menimbulkan perlawanan politik dari gubenur khususnya gubenur Syiria (Bani Ummayyah) yang tidak mau tunduk pada Khalifah Ali, terbukti ia menolak kehadiran gubenur yang baru diangkat Ali. Penulis memandang bahwa tindakan politik Ali yang radikal itu kendati strategis tapi tidak taktis, sebab pada masa Khalifah Ustman konflik etnis antara Bani Ummayyah dan Bani  Hasyim  sudah  ada,  terbukti  ketika  Ustman  terbunuh  secara  misterius  Bani Ummayyah  mengeksploitasi  tuduhan  pada  Ali,  karena  didasari  Bani  Umayyah  yang memang ambisi menjadi Khalifah. Semestinya gerakan radikal Ali untuk mengusir elite Bani Umayyah dilakukan secara bertahap,  sebab  walau  bagaimanapun  elite  baru  yang  telah  lama  berkuasa  seperti Muawiyah sulit ditundukkan, sedangkan Ali yang mengandalkan idealisme dan dukungan masyarakat bawah beberapa kelompok tua terlalu intelektual tapi kurang pengalaman dalam menyelesaikan konflik dalam pemerintahan, sehingga dengan demikian yang muncul dalam pemerintahan bukan integrasi tetapi disintegrasi yang ditandai dengan lahirnya perang saudara yang pertama kali dalam Islam, yakni perang jamal.
E. Perang Jamal
Selama masa pemerintahannya, Ali menghadapi berbagai pergolakan, tidak ada sedikitpun dalam pemerintahannya yang dikatakan stabil. Setelah menduduki Khalifah, Ali memecat Gubernur yang diangkat oleh Khalifah Ustman. Beliau yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan yang terjadi karena keteledoran mereka. Selain itu beliau juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan oleh Ustman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara. Dan mememakai kembali sistem distrtibusi pajak tahunan diantara orang-orang Islam. Sebagaimana pernah diterapkan oleh Khalifah Umar bin Khatthab (Hasan, 1989:82). Menyikapi berbagai kebijakan dan masalah-masalah yang dihadapi Ali, kemudian pemerintahannya digoncangkan oleh pemberontakan-pemberontakan Syadzali,1993:27). Diantaranya adalah pemberontakan yang dipimpin oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang merupakan keluarga Usman sendiri dengan alasan:

1.      Ali harus bertanggung jawab atas terbunuhnya Khalifah Ustman.
2.      Wilayah Islam telah meluas dan timbul komunitas-komunitas Islam di daerah-daerah baru. Oleh karena itu hak untuk menentukan pengisian jabatan tidak lagi merupakan hak pemimpin yang berada di Madinah saja. Namun karena situasi politik yang gawat pada waktu itu sehingga permintaan mereka merupakan tuntutan yang tidak mungkin dipenuhi dalam waktu dekat. Seperti yang telah ditulis para sejarawan suasana politik pada saat itu memanas dikarenakan adanya rongrongan  dari  berbagai  pihak,  terutama  pihak-pihak  yang  tidak  menyetujui  dan mengakui Ali menjabat sebagai Khalifah keempat.
Melihat keadaan sedemikian rumit, maka hal pertama yang memerlukan penanganan serius  yang  dilakukan  Ali  adalah  memulihkan,  mengatur  dan  menguatkan  kembali posisinya sebagai Khalifah dan berusaha mengatasi segala kekacauan yang terjadi (Mahmudunnasir,1984:145). Setelah itu baru melakukan pengusutan atas pembunuhan Ustman.  Namun  sejak  tahun  35  H/656  M,  tahun  pengangkatan  Ali  sebagai  Khalifah sampai tahun 36 H/657 M, Ali tidak juga memperlihatkan sikap yang pasti untuk menegakkan hukum syariat Islam terhadap para pembunuh Ustman. Sehingga Siti Aisyah bergabung  dengan  Tolhah  dan  Zubair  menggerakkan  kabilah-kabilah Arab  untuk menuntut balas atas kematian Ustman. Setelah dirasa mempunyai kekuatan yang besar Siti  Aisyah  dan  pasukannya  memutuskan  menyerang  pasukan  Ali  di  Kufah,  yang sebetulnya pasukan Ali dipersiapkan untuk menghadapi tantangan Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan di Syiria. Ali sebenarnya ingin menghindari peperangan. Beliau mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair agar mereka mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya  pertempuran dahsyat antara  keduanya  pecah,  yang  selanjutnya  dikenal dengan “Perang Jamal”. Pertempuran tersebut dipimpin oleh Aisyah, Thalhah dan Zubair. Pertempuran inilah yang terjadi pertama kali diantara kaum muslimin. Dan yang memperoleh kemenangan pada perang jamal adalah pasukan Ali, karena pasukan Ali lebih berpengalaman dibanding pasukan Aisyah. Walaupun pasukan Aisyah mengalami kekalahan, Aisyah tetap dihormati oleh Ali dan pengikutnya sebagai Ummul  Mu’minin. Bahkan setelah pertempuran usai, Khalifah Ali mendirikan perkemahan khusus untuk Aisyah. Dan keesokan harinya Aisyah dipersilahkan  pulang  kembali  ke Madinah yang dikawal  oleh  saudaranya  sendiri,  Muhammad  bin  Abi  Bakar.  Demikianlah  sejarah terjadinya perang jamal yang merupakan perang pertama antara sesama umat Islam dalam sejarah Islam.

F.  Perang Shiffin
Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dilakukan Ali mengakibatkan perlawanan dari Gubernur di Damaskus, Mu’awiyah, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Selain itu, Mu’awiyah, Gubernur Damaskus dan keluarga dekat Ustman, seperti halnya Aisyah, mereka menuntut agar Ali mengadili  pembunuh  Ustman.  Bahkan mereka  menuduh  Ali  turut campur  dalam pembunuhan Ustman. Selain itu mereka tidak mengakui kekhalifahan Ali(Nasution,1986:14). Hal ini bisa dilihat dari situasi kota Damaskus pada saat itu. Mereka menggantung jubah Ustman yang berlumuran darah bersama potongan jari janda almarhum dimimbar masjid. Sehingga hal  itu menjadi tontonan bagi rombongan yang berkunjung.  Dengan adanya peristiwa tersebut pihak umum berpendapat bahwa Khalifah Ali yang bertanggung jawab atas pembunuhan Ustman.
Pada akhir Dzulhijjah 36 H/657 M, Khalifah Ali dengan pasukan gabungan menuju ke Syiria utara. Dalam perjalanannya mereka menyusuri arus sungai Euprate, namun arus sungai tersebut telah dikuasai oleh pihak Mu’awiyyah dan pihak Muawiyyah tidak mengijinkan pihak Ali memakai air sungai tersebut. Awalnya Khalifah Ali mengirim utusan pada Mu’awiyah agar arus sungai bisa digunakan oleh kedua pihak, namun Mu’awiyah menolak. Akhirnya Khalifah Ali mengirim tentaranya dibawah pimpinan panglima Asytar al Nahki dan dia berhasil merebut arus sungai tersebut. Meskipun sungai tersebut dikuasai pihak Ali, mereka ini tetap mengijinkan tentara Mu’awiyah memenuhi kebutuhan airnya. Setelah sengketa tersebut selesai maka pihak Ali mendirikan garis pertahanan didataran siffin, dan Khalifah Ali masih berharap dapat mencapai penyelesaian dengan cara damai. Beliau mengirim utusan dibawah pimpinan panglima Basyir Ibn Amru untuk melangsungkan perundingan dengan pihak Mu’awiyah. Pada bulan Muharram 37 H/658 M mereka mencapai persetujuan yakni menghentikan perundingan untuk  sementara dan masing-masing pihak akan memberi jawaban pada akhir bulan Muharram.
Sebenarnya hal ini sangat merugikan Khalifah Ali karena akan mengurangi semangat tempur tentaranya dan pihak lawan bisa memperbesar kekuatannya. Namun sebagai Khalifah ia terikat oleh ketetapan firman Allah surat al-hujurat ayat 9 dan surat Nisa’ ayat 59. Dengan mengenali prinsip-prinsip hukum Islam itu maka dapat di fahami mengapa Khalifah Ali menempuh jalan damai dahulu. Jawaban terakhir dari pihak Mu’awiyah menolak untuk mengangkat bai’at Ali dan sebaliknya menuntut Ali mengangkat bai’at terhadap dirinya. Maka bulan saffar 37H/685 M terjadilah perang siffin dengan kekuatan 95 000 orang dari pihak Ali dan 85 000 orang dari pihak Mu’awiyah. Pada saat perang, Imar Ibn Yasir (orang pertama yang masuk Islam di kota Makkah) tewas. Tewasnya tokoh yang sangat dikultuskan ini membangkitklan semangat tempur yang tak terkirakan pada pihak pasukan Ali, sehingga banyak korban pada pihak Mu’awiyah dan panglima Asytar al Nahki berhasil menebas pemegang panji- panji perang pihak Mu’awiyah dan merebutnya. Bila panji perang jatuh pada pihak lawan maka akan melumpuhkan semangat tempur. Pada saat terdesak itulah pihak Mu’awiyah, Amru Ibn Ash memerintahkan mengangkat al-mushaf pada ujung tombak dan berseru marilah kita bertahkim kepada kitabullah. Namun pada saat itu Khalifah Ali memerintahkan untuk tetap berperang karena beliau tahu itu hanya tipu muslihat musuh. Tapi sebagian besar tentaranya berhenti berperang dan berkata jikalau mereka telah meminta bertahkim kepada kitabullah apakah pantas untuk tidak menerimanya, bahkan diantara panglima pasukannya Mus’ar Ibn Fuka al Tamimi mengancam: “Hai Ali , mari berserah kepada kitabullah jikalau anda menolak maka kami akan berbuat terhadap anda seperti apa yang kami perbuat pada Usman” (Suaib,1979:496).Akhirnya Khalifah Ali terpaksa tunduk karena beliau menghadapi orang-orang sendiri. Sejarah mencatat korban yang tewas dalam perang ini 35.000 orang dari pihak Ali dan 45.000 orang dari pihak Mu’awiyah.
Peperangan ini diakhiri dengan takhkim (arbitrase). Akan tetapi hal itu tidak dapat menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan terpecahnya umat Islam menjadi tiga golongan (Yatim, 1998:41). Diantara ketiga golongan itu adalah golongan Ali, pengikut Mu’awiyah dan Khawarij (orang-orang yang keluar dari golongan Ali). Akibatnya, diujung masa pemerintahan Ali, Umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik.

G. Perang Nahrawan
Setelah terjadi tahkim sebagian tentara Ali tidak terima dengan sikap Khalifah yang menerima arbitrase karena itulah mereka keluar dari pihak Ali yang selanjutnya dikenal dengan nama Khawarij. Pihak Khawarij berkesimpulan bahwa:

1.   Mu’awiyah dan Amru bin Ash beserta pengikutnya adalah kelompok kufur karena telah mempermainkan nama Allah dan kitab Allah dalam perang siffin, maka mereka wajib di basmi.
2.     Ali  dan  pihak-pihak  yang  mendukung  terbentuknya  majlis  tahkim  adalah  ragu terhadap kebenaran yang telah diperjuangkan , padahal banyak korban yang jatuh untuk membelanya. Untuk itu Ali telah melakukan dosa besar.
3.  Dan yang membenarkan pembentukan majlis tahkim adalah mengembangkan bid’ah dan membasmi kaum bid’ah adalah kewajiban setiap Muslim.
4.     Pemuka kelompok ini adalah Abdullah Ibn Wahhab al Rasibi. Sebenarnya Khalifah Ali tidak ingin memerangi kelompok Khawarij tapi karena kelompok ini keterlaluan dalam bersikap diantaranya membunuh keluarga shahabat Abdullah Ibn Habbab dengan sadis sekali hanya karena menolak untuk menyatakan ke empat Khalifah sepeningggal nabi  adalah  kufur,  selain  itu  mereka  juga  membunuh  utusan  yang  diutus  oleh Khalifah Ali.
5.      Khalifah  Ali  menggerakkan  pasukannya  dan  kedua  pasukan  bertemu  pada  suatu tempat bernama Nahrawan, terletak dipinggir sungai tigris (al dajlah).

Sebelum perang diumumkan, Khalifah Ali masih punya harapan untuk menyadarkan kaum  Khawarij.  Dan  dia  memberikan  amnesti  bersyarat  yang  berbunyi:  barang  siapa pulang kembakli ke Kufah, akan memperoleh jaminan keamanan. Sejarah mencatat setelah itu 500 orang diantara mereka ber-iktijal  sebagian pulang ke Kufah dan sebagian lagi pindah ke pihak Ali sehingga kelompok Khawarij tinggal 1.800 orang (Mufradi,1997:66).Dengan begitu pecahlah perang Nahrawan, korban berjatuhan dari pihak Ali karena keberanian  kelompok  Khawarij  sangatlah  terkenal,  walaupun  demikian  kemenangan berada dipihak Ali dan tokoh/pemuka Khawarij, Mus’ar al Tamimi, Abdullah Ibn Wahab tewas dalam peperangan ini
Golongan Khawarij ( orang-orang yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib) yang bermarkas di Nahrawain benar-benar merepotkan Ali sehingga memberikan kesempatan pada pihak Mu’awayah untuk memperkuat dan memperluas kekuasannya sampai mampu merebut  Mesir.  Akibatnya  sangat  fatal  pada  pihak  Ali.  Tentara  Ali  semakin  lemah, sementara  kekuatan  Mua’wiyah  bertambah  besar,  keberhasilan  Mu’awiyah  mengambil posisi Mesir berarti merampas sumber-sumber kemakmuran dan suplai ekonomi dari pihak Ali.

H. Pengangkatan Hasan Ibn Ali dan ‘Am al-jama’ah
Kepemimpinan  Ali bin  Abi  Thalib  tidak  pernah  mengalami  keadaan  stabil.  Tak ubahnya  beliau  sebagai seorang yang  menambal kain  usang,  jangankan  menjadi  baik justru sebaliknya bertambah sobek dan rusak.
Pada saat Ali bin Abi Thalib bersiap-siap hendak mengirim bala tentaranya sekali lagi untuk memerangi Mu’awiyah, muncullah suatu komplotan untuk mengakhiri hidup Ali bin Abi Thalib, Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan ‘Amr bin al ‘Ash yang dianggapnya penipu pada peristiwa takhkim (arbitrase). Mereka  adalah dari golongan Khawarij yang mengutus Abdur Rahman bin Muljam ke Kufah untuk membunuh Khalifah Ali, Barak bin Abdillah untuk membunuh Mu’awiyah di Syam dan ‘Amr bin Bakr al Tamimi untuk membunuh ‘Amr bin al ‘Ash di Mesir (Syalaby, 1971:306). Akan tetapi ketiga pembunuh itu hanyalah Ibnu Muljam yang berhasil menjalankan misinya yaitu membunuh Khalifah Ali pada tanggal 20 Ramadlan 40 H(660 M). Kemudian Ibnu Muljam berhasil ditangkap dan akhirnya dibunuh juga.
Dengan  berpulangnya  Ali  bin Abi Thalib  ke  rahmatullah  kedudukannya  sebagai Khalifah digantikan dan dijabat oleh anaknya yaitu Hasan Ibnu Ali bin Abi Thalib selama beberapa  bulan.  Namun  karena  Hasan  ternyata  lemah  sementara  Mu’awiyah  bin  Abi Sufyan bertambah kuat, maka Hasan bin Ali membuat perjanjian damai. Perjanjian ini dapat mempersatukan  umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan  politik  dibawah pimpinan  Mu’awiyah  bin  Abi  Sufyan.  Pada  tahun  41  H  (661  M)  merupakan  tahun persatuan, yang dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama’ah (‘Am al Jama’ah).
Dengan demikian berakhirlah apa yang disebut dengan masa khulafa’ al rasyidin dan dimulailah kekuasaan Bani Umaiyyah dalam sejarah politik Islam (Yatim, 1998:41).
Hasan Ibn Ali adalah putra sulung Ali bin Abi Thalib ra. Ia diangkat beramai-ramai sebagai Khalifah oleh orang-orang Kufah setelah ayahnya wafat. Orang-orang yang setia pada Ali turut berpartisipasi dalam pemilihan Hasan dan juga menerimanya sebagai Khalifah yang baru. Tidak ada bukti yang menyatakan pertentangan terhadap penobatan Hasan. Sedangkan pemilihan Hasan sebagai Khalifah dilakukan secara spontan oleh sebagian besar rakyat Irak.  Adapun alasan penunjukan Hasan sebagai Khalifah adalah:
1. Pada saat itu hampir semua sahabat istimewa Rasulullah dikalangan kaum muhajirin telah meninggal, demikian juga anggota elit terkemuka dalam masyarakat Islam telah wafat.
2. Rakyat Makkah dan Madinah tidak akan menerima Mu’awiyah menjadi pemimpin mereka. Karena bapaknya, Abu sofyan dianggap telah menentang Rasulullah semasa hidupnya (Jafri, 1995:184-185).
Dengan demikian dapat dipastikan bahwa Hasan memperoleh dukungan yang besar dari rakyatnya, karena pada waktu itu yang menjadi rival dari Hasan adalah Mu’awiyah putra Abu sufyan dan Hindun yang mempunyai reputasi buruk dimata rakyat Irak. Selanjutnya antara keduanya terjadi ketegangan yang mereka lakukan dengan cara korespondensi. Salah  satu surat Hasan yang penting yang di tujukan kepada Mu’awiyah mengatakan bahwa: “dirinya lebih berhak atas Khalifah ketimbang Mu’awiyah dimata Allah dan semua insan yang mengetahui”. Dan jawaban Mu’awiyyah intinya adalah: Mu’awiyah tidak mengingkari kedudukan tinggi Hasan dalam hubungannya dengan Rasulullah dan kedudukannnya dalam Islam. Tetapi ia  mengklaim bahwa Hasan bukan kriteria pemimpin masyarakat. Bahwa persoalan kepemimpinan adalah kepentingan negara dan masyarakat, sehingga perlu pemisahan yang jelas antara prinsip politik dan religius. Itulah jawaban dari Mu’awiyah yang mengandung gagasan pembentukan pemisahan antara kepemimpinan negara dan agama. Pimpinan negara hanya mengurusi pemerintahan sedangkan pimpinan agama khusus mengurusi  masalah-masalah agama.  Sehingga  pada  waktunya, masyarakat Muslim menempatkan kepemimpinan religius dan totalitas masyarakat (jama’ah) sebagai penjaga agama  dan  eksponen  al-quran  dan hadist,  yang  masih  dalam  otoritas  negara  sebagai pengikat (Jafri, 1995:191-193)
Adapun mengenai proses pengunduran diri Hasan sebagai Khalifah dan menyerahkannya pada Mu’awiyah terdapat versi yang berbeda. Pengunduran diri Hasan menurut Thabari dalam Jafri (1995:211-212) menyebutkan:
1. Bahwa Khalifah akan dikembalikan kepada Hasan setelah Muawiyah mati.
2. Bahwa Hasan akan menerima lima juta dirham tiap tahun dari kantong negara.
3. Bahwa Hasan akan menerima pendapatan tahunan dari Darabjirk.
4. Bahwa rakyat akan dijamin untuk saling damai
Kemudian Muawiyah menyetujui syarat-syarat Hasan tersebut dan meminta Hasan menuliskannya sendiri pada blanko kosong. Lalu Hasan menjawab: mengenai uang, Mu’awiyah tak dapat hanya menyerahkan persoalan padaku, karena masalah itun merupakan masalah Muslim (masyarakat). Sedangkan masalah Khalifah dia tak tertarik lagi. Berikut ini syarat damai Hasan bin Ali kepada Muawiyah:
1.      Bahwa Mu’awiyah harus memerintah menurut kitab Allah, sunnah rasulullah dan perangai khulafaur rasyidin.
2.      Bahwa  Muawiyah  untuk  selanjutnya  akan  menyerahkan  jabatan  Khalifah  kepada syura kaum muslimin.
3.      Bahwa rakyat akan dibiarkan damai di bumi Allah.
4.      Bahwa para sahabat dan pengikut Ali akan di jamin aman dan damai. Ini adalah persetujuan dan perjanjian sesuai yang di buat dengan nama Allah.
5.      Bahwa tidak ada gangguan secara rahasia atau terbuka akan ditimpakan kepada Hasan  bin  Ali  atau  saudaranya  Husain  ataupun  terhadap  seorang  dari  keluarga rasulullah.
Demikian  perjanjian  penyerahan  kekhalifahan  dibuat.  Namun  pengunduran  diri Hasan tidak disenangi para pendukungnya yang telah mendukung dirinya dan ayahnya sebelumnya, terlebih lagi karena kebencian mereka atas dominasi Syiria. Adapun sebab umum pengunduran diri Hasan didorong karena sifat cinta damai, tidak menyetujui politik dan perselisihan dan hasrat menghindari tumpah darah lebih banyak.

I. Catatan Simpul
Pembaiatan Ali sebagai Khalifah sebenarnya merupakan simbol ketidak mapanan konsep Khalifah sebagai instrumen legitimasi kepemimpinan Islam. Dalam arti lembaga musyawarah untuk memilih pemimpin yang disebut lembaga kekhalifahan belum diakui oleh  para  elite  politik  itu  sendiri.  Sehingga  kekhalifahan Ali  dapat  diguncang  oleh kelompok opposisi yang berambisi menjadi Khalifah atau Amirul Mukminin.
Ketika Ali menjadi Khalifah ada dua kelompok oposisi yang menentang kekhalifahan Ali, yaitu kelompok oposisi yang dipimpin oleh Abdullah Ibnu Zubair ( anak angkat Siti Aisyah ) dan kelompok oposisi yang dipimpin oleh gubenur Syria, yaitu Muawiyah Ibnu Sufyan. Kelompok oposisi pimpinan Abdullah Ibnu Zubair melahirkan perang yang populer dengan sebutan perang Jamal, karena dalam perang tersebut terlibat  Siti Aisyah dengan mengendarai unta yang berdiri dipihak oposisi. Mengapa Aisyah dalam perang tersebut berada dipihak oposisi. Hal tersebut semata–mata karena kuatnya exploitasi Abdullah Ibnu Zubair atas ambisinya untuk menjadi Khalifah setelah Ali terguling. Yang secara kebetulan Aisyah pada saat itu sedang menaruh kecurigaan pada kelompok Ali tentang siapa yang membunuh Khalifah Ustman. Kondisi yang demikian inilah dimanfaatkan oleh Abdullah bin Zubair.
Kelompok oposisi pimpinan Mu’awiyah, gubenur Syiria melahirkan peperangan yang terkenal dengan sebutan Perang Shiffin. Perang tersebut diakhiri dengan genjatan senjata, mengangkat Mushaf Al–Qur’an. Peperangan ini terjadi tidak disebabkan oleh interest politik pribadi Mu’awiyah, tetapi juga disebabkan oleh konflik etnis yang bersifat laten zaman sebelum Islam,  yaitu  antara  Bani Ummayyah  dan  Bani  Hasyim.  Sebenarnya  Ali  telah berusaha menghindari terjadinya peperangan. Akan tetapi pendukung Ali sendiri tanpa instruksi beliau, memulainya sehingga pecahlah perang yang sangat merugikan integrasi Islam itu.
Kekalahan Ali dalam diplomasi perang tersebut, menyebabkan Dunia Islam diperintah berdasarkan sistem monarchi, yaitu suksesi kepemimpinan yang berdasarkan turun- temurun. Disamping itu, kekalahan Ali dalam perangan tersebut, menyebabkan lahirnya golongan Syi’ah, dengan doktrin, bahwa hanya Ali dan keturunannyalah yang berhak menjadi Khalifah.



























Daftar Pustaka


Amin Samsul Munir, Sejarah Perkembangan Islam, Jakarta : Amzah, 2009.
Yatim Badri, Sejarah Peradaban Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1993.


TEORI KRITIS



BAB I
PENDAHULUAN

                    I.            Latar Belakang
Seiring dengan perkembangannya, Ilmu Hubungan Internasional diperkaya dengan munculnya pandangan-pandangan dan teori-teori baru yang dimunculkan oleh para ahli. Pada beberapa peristiwa, seringkali teori-teori baru yang muncul, lahir dari pengamatan yang mendalam oleh para ahli terhadap sebuah perspektif dan/atau teori yang lebih tua. Pengamatan tersebut seringkali kemudian memunculkan kritik atau ide dan gagasan yang mendorong kelahiran pandangan dan teori-teori baru. 
Lahir dari sekumpulan ahli dan ilmuwan dari Jerman, Teori kritis muncul sebagai kritik terhadap teori-teori tradisional dalam Ilmu Hubungan Internasional seperti Realisme, Liberalisme, dan Marxisme. Secara harafiah, teori kritis diartikan sebagai teori yang ngkritisi teori yang sebelumnya sudah ada dan mengharuskan manusia bersikap kritis terhadap apa yang terjadi di lingkungan manusia dan hubungan teori terhadap manusia (Steans dan Pettiford 2009). Teori Kritis yang juga disebut sebagai Frankfurt School ini muncul dengan unsur utopis, selalu memperbaiki diri, dan keinginan untuk selalu menjadi yang paling sempurna (Wardhani, 2013). Teori kritis hadir dengan mempertanyakan dan mempermasalahkan hal-hal yang sudah ada sebelumnya. Teori kritis juga memiliki kecenderungan bersifat emansipatori atau membebaskan. 
Salah satu argumen besar yang diungkapkan oleh teoritisi kritis adalah kritik dan penolakannya terhadap 3 postulat dasar positivisme (Jackson dan Sorensen 2005). Postulat pertama, tentang realitas eksternal objektif. Menurut teori kritis, hukum sosial sifatnya tidak kekal melainkan historis. Sistem internasional tidak muncul secara alami, melainkan merupakan bentukan negara-negara kuat. Teori kritis mengungkapkan pandangannya bahwa sesungguhnya tidak ada politik dunia yang berjalan sesuai dengan hukum sosial kekal, karena pada dasarnya hukum sosial sifatnya tidak pernah kekal (Jackson dan Sorensen 2005). Postulat dasar positivisme kedua yang dikritik oleh teori kritis adalah terkait dengan perbedaan subjek dan objek. Kaum positivis memandang bahwa subjek dan objek adalah dua hal yang secara mendasar berbeda, sementara sebaliknya, bagi teoritisi kritis, kedua hal tersebu adalah sama. Hal ini dapat dilihat penerapannya pada pengembangan teori-teori tradisional di masa lampau. Menurut teori kritis, teori-teori tradisional di masa lalu terlalu tidak terjangkau (Wardhani 2013), dimana terdapat jarak yang lebar antara subjek peneliti dengan objek penelitiannya. Hal ini membuktikan bahwa subjek dan objek adalah dua hal yang sangat berbeda. Postulat positivis yang ketiga yang juga dikritik oleh teoritisi kritis adalah tentang pandangan kaum positivis yang mengatakan bahwa ilmu sosial merupakan sebuah ilmu yang bebas nilai. Teori kritis menentang keras pandangan kaum positivis tersebut lantaran menurut teori kritis, ilmu pengetahun, dan teori tidak akan pernah bersifat netral, baik secara moral, maupun secara pribadi atau ideologis (Jackson dan Sorensen 2005). Hal ini dijelaskan dengan memaparkan bahwa semua bentuk pengetahuan selalu bersumber pada pengamat dan ilmuwan, yang pada dasarnya tidak akan pernah bersifat netral atau bebas nilai. Pengamat dan ilmuwan yang menjadi pemrakarsa dan/atau pengembang ilmu pengetahuan tersebut tidak dapat membebaskan dirinya dari nilai-nilai atau pengaruh keadaan lingkungan disekitarnya. Oleh sebab itu, sesungguhnya pengetahuan merupakan cerminan kepentingan dari para pengamat (Jackson dan Sorensen 2005). 
Dalam perkembangannya, teori kritis banyak dipengaruhi oleh pandangan kaum marxis. Teori kritis menentang penguasaan kaum borjuis atas kaum proletar dan oleh sebab itu teoritisi kritis mencari dan mengembangkan pengetahuan dengan tujuan untuk membebaskan kemanusiaan dari struktur politik dunia yang dikendalikan oleh negara-negara kuat khususnya Amerika Serikat (Jackson dan Sorensen 2005). Teori kritis berusaha mendobrak dominasi negara-negara kaya di bumi bagian Utara atas negara-negara miskin di bagian Selatan. Menurut pandangan teoritisi kritis, negara kuat dan negara lemah tidak muncul dengan alami, sebaliknya mereka muncul oleh konstruksi negara-negara kuat itu sendiri (Wardhani 2013), yang kemudian cenderung berusaha dipertahankan. Negara-negara kuat juga cenderung menguasai ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi yang bagi teoritisi kritis dipandang sebagai bentuk power. Negara-negara kuat tersebut, dengan dominasi mereka atas ilmu pengetahuan dan teknologi, muncul sebagai aktor-aktor yang menguasai dunia. 
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa teori kritis merupakan perspektif yang memandang bahwa ilmu pengetahuan sifatnya selalu politis. Ilmu pengetahuan selalu memuat kepentingan-kepentingan pengamatnya, yang walau berusaha menjadi pribadi bebas nilai namun menurut teoritisi kritis tidak akan pernah bisa karena sampai kapanpun, lingkungan akan selalu mempengaruhi perkembangan pribadi, yang dalam hal ini adalah pengamat. Sumbangan terbesar teori kritis pada perkembangan Ilmu Hubungan Internasional adalah sifatnya yang selalu ingin mengembangkan diri dan sifatnya yang selalu ingin tidak terpisah dengan masyarakat. Teori kritis berusaha mendekatkan subjek dengan objek pengamatannya, yang menurut teoritisi kritis berbeda. Sumbangan terbesar lain yang telah disumbangkan teori kritis pada Ilmu Hubungan Internasional adalah sifatnya yang kritik imanen, atau terus mengkritik dan mempertanyakan tanpa henti. Hal ini kemudian, pada pengembangan Ilmu Hubungan Internasional sangat berguna karena dengan terus mempertanyakan dan mengkritik, maka akan terus timbul pandangan-pandangan baru yang besar kemungkinan akan membawa perkembangan dan perubahan pada Ilmu Hubungan Internasional itu sendiri.

II.      RUMUSAN MASALAH
A.    Pengertian Teori Kritis
B.     Tujuan dan Karakteristik Teori Kritis
C.     Contoh Fenomena Teori Kritis (Feminisme)
D.    Tokoh-tokoh Gerakan Feminisme








BAB II
PEMBAHASAN
2. I     Pengertian Teori Kritis
                Istilah teori kritis pertama kali ditemukan Max Hokheimer pada tahun 30-an. Awalnya teori kritis berarti pemaknaan kembali gagasan-gagasan ideal modernitas berkaitan dengan nalar dan kebebasan. Pemaknaan ini dilakukan dengan mengungkap deviasi dari gagasan-gagasan ideal tersebut dalam bentuk saintisme, kapitalisme, industri kebudayaan, dan institusi politik borjuis.
Untuk memahami pendekatan teori kritis, tidak bisa tidak, harus menempatkannya dalam konteks Idealisme Jerman dan kelanjutannya. Karl Marx dan generasinya menganggap Hegel sebagai orang terakhir dalam tradisi besar pemikiran filosofis yang mampu ”mengamankan” pengetahuan tentang manusia dan sejarah. Namun, karena beberapa hal, pemikiran Marx mampu menggantikan filsafat teoritis Hegel. Menurut Marx, hal ini terjadi karena Marx menjadikan filsafat sebagai sesuatu yang praktis; yakni menjadikannya sebagai cara berpikir (kerangka pikir) masyarakat dalam mewujudkan idealitasnya. Dengan menjadikan nalar sebagai sesuatu yang ’sosial’ dan menyejarah, skeptisisme historis akan muncul untuk merelatifkan klaim-klaim filosofis tentang norma dan nalar menjadi ragam sejarah dan budaya norma-norma kehidupan.
Dan dapat diartikan sebagai teori yang menggunakan metode reflektif dengan melakukan kritik secara terus-menerus terhadap tatanan atau institusi sosial, politik atau ekonomi yang ada. Teori kritis menolak skeptisisme dengan tetap mengaitkan antara nalar dan kehidupan sosial. Dengan demikian, teori kritis menghubungkan ilmu-ilmu sosial yang bersifat empiris dan interpretatif dengan klaim-klaim normatif tentang kebenaran, moralitas, dan keadilan yang secara tradisional merupakan bahasan filsafat. Dengan tetap memertahankan penekanan terhadap normativitas dalam tradisi filsafat, teori kritis mendasarkan cara bacanya dalam konteks jenis penelitian sosial empiris tertentu, yang digunakan untuk memahami klaim normatif itu dalam konteks kekinian.
            Teori Kritis mendefinisikan ilmu sosial sebagai suatu proses yang secara kritis berusaha mengungkap stuktur yang rill dibalik ilusi kebutuhan-kebutuhan yang salah yang dinampakan dunia materi dengan uuan membantu membentuk suatu keadaan sosial agar memperbaiki dan mengubah kondisi kehidupan manusia.
2. 2      Tujuan dan Kaarakteristik Teori Kritis

            Tujuan teori kritis adalah menghilangkan berbagai bentuk dominasi dan mendorong kebebasan, keadilan dan persamaan. Teori ini menggunakan metode reflektif dengan cara mengkritik secara terus menerus terhadap tatanan atau institusi sosial, politik atau ekonomi yang ada, yang cenderung tidak kondusif bagi pencapaian kebebasan, keadilan, dan persamaan.
Ciri khas Teori Kritis tidak lain ialah bahwa teori ini tidak sama dengan pemikiran filsafat dan sosiologi tradisional. Singkatnya, pendekatan teori ini tidak bersifat kontemplatif atau spektulatif murni. Pada titik tertentu, ia memandang dirinya sebagai pewaris ajaran Karl Marx, sebagai teori yang menjadi emansipatoris. Selain itu, tidak hanya mau menjelaskan, mempertimbangkan, merefleksikan dan menata realitas sosial tapi juga bahwa teori tersebut mau mengubah.
Pada dasarnya, esensi Teori Kritis adalah konstruktivisme, yaitu memahami keberadaan struktur-stuktur sosial dan politik sebagai bagian atau produk dari intersubyektivitas dan pengetahuan secara alamiah memiliki karakter politis, terkait dengan kehidupan sosial dan politik.

2. 3     Macam-Macam Teori Kritis ( Dikhususkan pada Feminisme)
1.      Feminisme

Studi feminisme adalah label ”gender” bagi studi yang menggali makna penjenis kelaminan (gender) dalam masyarakat. Perumus-perumus teori feminisme mengamati bahwa banyak aspek dalam kehidupan memiliki makna gender. Gender adalah konstrusi sosial yang meskipun bermanfaat, tetapi telah didominasi oleh bias laki-laki dan merugikan wanita. Teori Feminisme bertujuan untuk terjadina kesetaraan antara laki-laki dan wanita di dunia.
1.      Salah satu teori feminisme, khususnya teori komunikasi feminisme adalah tentang Representasi yang disusun oleh Rakow dan Wackwitz. Rakow dan Wackwitz meneliti penggunaan-penggunaan bahasa yang digunakan beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut  Siapa dipilih untuk berbicara atau memutuskan sesuatu adalah merupakan pertanyaan politis, yang menempatkan dimana posisi perempuan dan dimana laki-laki.
2.      Siapa berbicara untuk siapa, atau suara siapa, yang dimuculkan dalam teks.
3.      Satu bagian untuk mengungkapkan keseluruhan atau berbicara sebagai bagian dari     kelompok.
4.      Siapa dapat berbiara dan merepresentasikan siapa?
5.      Pemilihan penulis dan penerbit media.
Dalam kaitan dengan 5 pertanyaan di atas, penelitian Claire Johnson tentang film sejak 1970 menyimpulkan bahwa ”perempuan ditampilkan sebagaimana dikehendaki oleh laki-laki”, dan Mary Ann Doane’s seorang analis film hollywood mengatakan bahwa ”perempuan harus ditampilkan dalam sudut pandang perempuan, keinginan perempuan dan kegiatan perempuan”.
Salah satu teori feminisme itu adalah muted group theory, yang dirintis oleh antropolog Edwin Ardener dan Shirley Ardener. Melalui pengamatan yang mendalam, tampaklah oleh Ardener bahwa bahasa dari suatu budaya memiliki bias laki-laki yang melekat di dalamya, yaitu bahwa laki-laki menciptakan makna bagi suatu kelompok, dan bahwa suara perempuan ditindas atau dibugkam. Perempuan yang dibungkam ini, dalam pengamatan Ardener, membawa kepada ketidakmampuan perempuan untuk dengan lantang mengekspresikan dirinya dalam dunia yang didominasi laki-laki.
Teori komunikasi feminisme Cheris Kramarae memperluas dan melengkapi teori bungkam ini dengan pemikiran dan penelitian mengenai perempuan dan komunikasi. Dia mengemukakan asumsi-asumsi dasar dari teori ini sebagai berikut :
1.      Perempuan menanggapi dunia secara berbeda dari laki-laki karena pengalaman dan aktivitasnya berbeda yang berakar pada pembagian kerja.
2.      Karena dominasi politiknya, sistem persepsi laki-laki menjadi dominan, menghambat ekspresi bebas bagi pemikiran alternatif perempuan.
3.      Untuk dapat berpartisipasi dalam masyarakat, perempuan harus menguah perspektif mereka ke dalam sistem ekspresi yang dapat diterima laki-laki.
Kramarae mengemukakan sejumlah hipotesis mengenai perempuan berdasarkan beberapa temuan penelitian :
1.      Perempuan lebih banyak mengalami kesulitan dalam mengekspresikan diri dibanding laki-laki. Ekspresi perempuan biasanya kekurangan kata untuk pengalaman yang feminim, karena laki-laki yang tidak berbagi pengalaman tersebut, tidak mengembangkan istilah-istilah yang memadai.
2.      Perempuan lebih mudah memahami makna laki-laki daripada laki-laki memahami makna perempuan. Bukti dari asumsi ini dapat dilihat pada berbagai hal : Laki-laki cenderung menjaga jarak dari ekspresi perempuan karena mereka tidak memahami ekspresi tersebut, perempuan lebih sering menjadi obyek dari pengalaman daripada laki-laki, laki-laki dapat menekan perempuan dan merasionalkan tindakan tersebut dengan dasar bahwa perempuan tidak cukup rasional atau jelas. Jadi perempuan harus mempelajari sistem komunikasi laki-laki, sebaliknya laki-aki mengisolasi dirinya dari sistem perempuan.
3.      Hipotesis ke-3 ini membawa pada asumsi yang ketiga, perempuan telah menciptakan cara-cara ekspresinya sendri di luar sistem lak-laki dominan misalnya : diary, surat, kelompok-kelompok penyadaran dan bentuk-bentuk seni alternatif.
4.      Perempuan cenderung untuk mengekpresikan lebih banyak ketidakpuasan tentang komunikasi dibanding laki-laki. Perempuan mungkin akan berbicara lebih banyak mengenai persoalan mereka dalam menggunakan bahasa atau kesukarannya untuk menggunakan perangkat komunikasi laki-laki.
5.      Perempuan seringkali berusaha untuk mengubah aturan-aturan komunikasi yang dominan dalam rangka menghindari atau menentang aturan-aturan konvensional.
6.      Secara tradisional perempuan kurang menghasilkan kata-kata baru yang populer di masyarakat luas, konsekuensinya, mereka merasa tidak dianggap memiliki kontribusi terhadap bahasa.
7.      Perempuan memiliki konsepsi huloris yang berbeda daripada laki-laki. Karena perempuan memiliki metode konseptualisasi dan ekspresi yang berbeda, sesuatu yang tampak lucu bagi laki-laki menjadi sama sekali tidak lucu bagi perempuan.

ALIRAN-ALIRAN DALAM FEMINISME
1)      Feminisme liberal
Apa yang disebut sebagai Feminisme Liberal ialah terdapat pandangan untuk menempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. Aliran ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesamaan berakar pada rasionalitas dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Setiap manusia -demikian menurut mereka- punya kapasitas untuk berpikir dan bertindak secara rasional, begitu pula pada perempuan. Akar ketertindasan dan keterbelakngan pada perempuan ialah karena disebabkan oleh kesalahan perempuan itu sendiri. Perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka "persaingan bebas" dan punya kedudukan setara dengan lelaki.
2)      Feminis Liberal memilki pandangan mengenai negara sebagai penguasa yang tidak memihak antara kepentingan kelompok yang berbeda yang berasl dari teori pluralisme negara. Mereka menyadari bahwa negara itu didominasi oleh kaum Pria, yang terlefleksikan menjadi kepentingan yang bersifat “maskulin”, tetapi mereka juga menganggap bahwa negara dapat didominasi kuat oleh kepentiangan dan pengaruh kaum pria tadi. Singkatnya, negara adalah cerminan dari kelompok kepentingan yang memeng memiliki kendali atas negara tersebut. Untuk kebanyakan kaum Liberal Feminis, perempuan cendrung berada “di dalam” negara hanya sebatas warga negara bukannya sebagai pembuat kebijakan. Sehingga dalam hal ini ada ketidaksetaraan perempuan dalam politik atau bernegara. Pun dalam perkembangan berikutnya, pandangan dari kaum Feminist Liberal mengenai “kesetaraan” setidaknya memiliki pengaruhnya tersendiri terhadap perkembangan “pengaruh dan kesetaraan perempuan untuk melakukan kegiatan politik seperti membuat kebijakan di sebuah negara”.
Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai "Feminisme Kekuatan" yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki. Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab wanita pada posisi sub-ordinat. Budaya masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur segala sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung keberhasilan feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan tidak tergantung lagi pada pria. Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar prempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.
3)      Feminisme radikal
Trend ini muncul sejak pertengahan tahun 1970-an di mana aliran ini menawarkan ideologi "perjuangan separatisme perempuan". Pada sejarahnya, aliran ini muncul sebagai reaksi atas kultur seksisme atau dominasi sosial berdasar jenis kelamin di Barat pada tahun 1960-an, utamanya melawan kekerasan seksual dan industri pornografi. Pemahaman penindasan laki-laki terhadap perempuan adalah satu fakta dalam sistem masyarakat yang sekarang ada. Dan gerakan ini adalah sesuai namanya yang "radikal". Aliran ini bertumpu pada pandangan bahwa penindasan terhadap perempuan terjadi akibat sistem patriarki. Tubuh perempuan merupakan objek utama penindasan oleh kekuasaan laki-laki. Oleh karena itu, feminisme radikal mempermasalahkan antara lain tubuh serta hak-hak reproduksi, seksualitas (termasuk lesbianisme), seksisme, relasi kuasa perempuan dan laki-laki, dan dikotomi privat-publik. "The personal is political" menjadi gagasan anyar yang mampu menjangkau permasalahan prempuan sampai ranah privat, masalah yang dianggap paling tabu untuk diangkat ke permukaan. Informasi atau pandangan buruk (black propaganda) banyak ditujukan kepada feminis radikal. Padahal, karena pengalamannya membongkar persoalan-persoalan privat inilah Indonesia saat ini memiliki Undang Undang RI no. 23 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
4)      Feminisme post modern
Ide Posmo - menurut anggapan mereka - ialah ide yang anti absolut dan anti otoritas, gagalnya modernitas dan pemilahan secara berbeda-beda tiap fenomena sosial karena penentangannya pada penguniversalan pengetahuan ilmiah dan sejarah. Mereka berpendapat bahwa gender tidak bermakna identitas atau struktur sosial.

5)      Feminisme Marxis
Aliran ini memandang masalah perempuan dalam kerangka kritik kapitalisme. Asumsinya sumber penindasan perempuan berasal dari eksploitasi kelas dan cara produksi. Teori Friedrich Engels dikembangkan menjadi landasan aliran ini—status perempuan jatuh karena adanya konsep kekayaaan pribadi (private property). Kegiatan produksi yang semula bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sendri berubah menjadi keperluan pertukaran (exchange). Laki-laki mengontrol produksi untuk exchange dan sebagai konsekuensinya mereka mendominasi hubungan sosial. Sedangkan perempuan direduksi menjadi bagian dari property. Sistem produksi yang berorientasi pada keuntungan mengakibatkan terbentuknya kelas dalam masyarakat—borjuis dan proletar. Jika kapitalisme tumbang maka struktur masyarakat dapat diperbaiki dan penindasan terhadap perempuan dihapus. Kaum Feminis Marxis, menganggap bahwa negara bersifat kapitalis yakni menganggap bahwa negara bukan hanya sekadar institusi tetapi juga perwujudan dari interaksi atau hubungan sosial. Kaum Marxis berpendapat bahwa negara memiliki kemampuan untuk memelihara kesejahteraan, namun disisi lain, negara bersifat kapitalisme yang menggunakan sistem perbudakan kaum wanita sebagai pekerja.
6)      Feminisme sosialis
Sebuah faham yang berpendapat "Tak Ada Sosialisme tanpa Pembebasan Perempuan. Tak Ada Pembebasan Perempuan tanpa Sosialisme". Feminisme sosialis berjuang untuk menghapuskan sistem pemilikan. Lembaga perkawinan yang melegalisir pemilikan pria atas harta dan pemilikan suami atas istri dihapuskan seperti ide Marx yang menginginkan suatu masyarakat tanpa kelas, tanpa pembedaan gender. Feminisme sosialis muncul sebagai kritik terhadap feminisme Marxis. Aliran ini hendakmengatakan bahwa patriarki sudah muncul sebelum kapitalisme dan tetap tidak akan berubah jika kapitalisme runtuh. Kritik kapitalisme harus disertai dengan kritik dominasi atas perempuan. Feminisme sosialis menggunakan analisis kelas dan gender untuk memahami penindasan perempuan. Ia sepaham dengan feminisme marxis bahwa kapitalisme merupakan sumber penindasan perempuan. Akan tetapi, aliran feminis sosialis ini juga setuju dengan feminisme radikal yang menganggap patriarkilah sumber penindasan itu. Kapitalisme dan patriarki adalah dua kekuatan yang saling mendukung. Seperti dicontohkan oleh Nancy Fraser di Amerika Serikat keluarga inti dikepalai oleh laki-laki dan ekonomi resmi dikepalai oleh negara karena peran warga negara dan pekerja adalah peran maskulin, sedangkan peran sebagai konsumen dan pengasuh anak adalah peran feminin. Agenda perjuangan untuk memeranginya adalah menghapuskan kapitalisme dan sistem patriarki. Dalam konteks Indonesia, analisis ini bermanfaat untuk melihat problem-problem kemiskinan yang menjadi beban perempuan.
7)      Feminisme postkolonial
Dasar pandangan ini berakar di penolakan universalitas pengalaman perempuan. Pengalaman perempuan yang hidup di negara dunia ketiga (koloni/bekas koloni) berbeda dengan prempuan berlatar belakang dunia pertama. Perempuan dunia ketiga menanggung beban penindasan lebih berat karena selain mengalami pendindasan berbasis gender, mereka juga mengalami penindasan antar bangsa, suku, ras, dan agama. Dimensi kolonialisme menjadi fokus utama feminisme poskolonial yang pada intinya menggugat penjajahan, baik fisik, pengetahuan, nilai-nilai, cara pandang, maupun mentalitas masyarakat. Beverley Lindsay dalam bukunya Comparative Perspectives on Third World Women: The Impact of Race, Sex, and Class menyatakan, “hubungan ketergantungan yang didasarkan atas ras, jenis kelamin, dan kelas sedang dikekalkan oleh institusi-institusi ekonomi, sosial, dan pendidikan.”
8)      Feminisme Nordic
Kaum Feminis Nordic dalam menganalisis sebuah negara sangat berbeda dengan pandangan Feminis Marxis maupun Radikal.Nordic yang lebih menganalisis Feminisme bernegara atau politik dari praktik-praktik yeng bersifat mikro. Kaum ini menganggap bahwa kaum perempuan “harus berteman dengan negara” karena kekuatan atau hak politik dan sosial perempuan terjadi melalui negara yang didukung oleh kebijakan sosial Negara.







TOKOH DALAM FEMINISME

1.             Foucault : Meskipun ia adalah tokoh yang terkenal dalam feminism, namun Foucault tidak pernah membahas tentang perempuan. Hal yang diadopsi oleh feminism dari Fault adalah bahwa ia menjadikan ilmu pengetahuan “dominasi” yang menjadi miliki kelompok-kelompok tertentu dan kemudian “dipaksakan” untuk diterima oleh kelompok-kelompok lain, menjadi ilmu pengetahuan yang ditaklukan. Dan hal tersebut mendukung bagi perkembangan feminism.
2.             Naffine (1997:69) : Kita dipaksa “meng-iya-kan” sesuatu atas adanya kuasa atau power Kuasa bergerak dalam relasi-relasi dan efek kuasa didasarkan bukan oleh orang yang dipaksa meng “iya”kan keinginan orang lain, tapi dirasakan melalui ditentukannya pikiran dan tingkah laku. Dan hal ini mengarah bahwa individu merupakan efek dari kuasa.
3.             Derrida (Derridean) : Mempertajam fokus pada bekerjanya bahasa (semiotika) dimana bahasa membatasi cara berpikir kita dan juga menyediakan cara-cara perubahan. Menekankan bahwa kita selalu berada dalam teks (tidak hanya tulisan di kertas, tapi juga termasuk dialog sehari-hari) yang mengatur pikiran-pikiran kita dan merupakan kendaraan untuk megekspresikan pikiran-pikiran kita tersebut. Selain itu juga penekanan terhdap dilakukanya “dekonstruksi” terhadap kata yang merupakan intervensi ke dalam bekerjanya bahasa dimana setelah melakukan dekonstruksi tersebut kita tidak dapat lagi melihat istilah yang sama dengan cara yang sama.








KESIMPULAN
   Teori kritis menolak skeptisisme dengan tetap mengaitkan antara nalar dan kehidupan sosial. Dengan demikian, teori kritis menghubungkan ilmu-ilmu sosial yang bersifat empiris dan interpretatif dengan klaim-klaim normatif tentang kebenaran, moralitas, dan keadilan yang secara tradisional merupakan bahasan filsafat. Dengan tetap memertahankan penekanan terhadap normativitas dalam tradisi filsafat, teori kritis mendasarkan cara bacanya dalam konteks jenis penelitian sosial empiris tertentu, yang digunakan untuk memahami klaim normatif itu dalam konteks kekinian.
Dalam perkembangannya, terdapat banyak tokoh dengan karakteristik pola teori kritis yang berbeda-beda, yang masing-masing dipengaruhi oleh keadaan zamannya seperti yang telah di jelaskan di atas.